Setelah Izin Dicabut, Bareskrim Periksa 28 Perusahaan di Sumatera
Departemen Lingkungan Hidup (DLH)/Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan (LP3) mengungkapkan bahwa tugas penyidikan dan penuntutan terhadap 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan wilayah hutan diberikan kepada Divisi Investigasi Polda. Sebelumnya, pihak pemerintah telah menarik izin dari 28 perusahaan tersebut karena tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Wakil Kepala Divisi Penguatan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Rawan mengatakan, Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan tindakan terhadap putusan Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan izin dari 28 perusahaan. Keputusan tersebut didasarkan pada temuan tim penyelidik PKH yang menyimpulkan bahwa adanya faktor pemicu bencana banjir di Pulau Sumatra.
Maka penindakan hukum pidana akan dilakukan oleh Bareskrim, kami tidak terlibat di wilayah tersebut karena seluruhnya berada dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kita telah membagi tanggung jawab dalam kerja sama satgas ini, dan kami fokus pada aspek non-pidana," ujar Rizal dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa proses hukum perdata terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran izin lingkungan atau aturan penggunaan kawasan hutan masih berlangsung. "Proses perdata pasti tetap dilakukan, sehingga seluruh sektor dijalani, termasuk sanksi administratif, pidana, dan perdata, semuanya berjalan," kata Rizal.
Berdasarkan hasil penelitian dari para pakar yang ditugaskan menangani kebencanaan di provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat, terdapat indikasi kerusakan lingkungan akibat operasi dari 28 perusahaan yang sudah tidak memiliki izin lagi. Kata Rizal, temuan ini juga berlandaskan pada penggunaan tim satuan tugas PKH bersama beberapa ilmuwan dalam melakukan investigasi tentang kerusakan ekosistem di daerah hutan tersebut.
"Pihak peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kita undang, menemukan adanya indikasi gangguan ekologi akibat kegiatan di perusahaan-perusahaan tertentu," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto sudah memberhentikan izin operasi sejumlah 28 perusahaan yang diketahui melanggar aturan penggunaan wilayah hutan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat tertutup bersama anggota satuan tugas PKH, yang digelar secara virtual dari London, Inggris pada hari Senin (19/1/2026).
"Presiden telah memutuskan untuk menarik izin dari 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, hari Selasa (20/1/2026) malam waktu setempat.
Ia menyampaikan dalam pertemuan itu, Tim Tugas PKH melaporkan temuan pemeriksaan serta evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melanggar aturan, khususnya di daerah-daerah yang terkena dampak bencana dari tiga provinsi. Dari jumlah 28 perusahaan ini, sebanyak 22 perusahaan memiliki Izin Usaha Pengelolaan Hutan (IU PH) untuk hutan alam maupun hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektar.
Selain keenam perusahaan tersebut, ada lima perusahaan lagi yang beroperasi dalam bidang tambang, kehutanan, dan pengelolaan hasil hutan kayu (PBPHHK). Seluruh ijin dari perusahaan-perusahaan ini saat ini telah ditunda atau ditarik.

0Komentar