Terbitkan Petisi, Ratusan Tokoh dan LSM Minta Evaluasi Perjanjian Dagang RI-AS

Petisi “Melawan Imperialisme Baru” Diangkat oleh Akademisi dan Tokoh Masyarakat
Pada 1 Maret 2026, sejumlah akademisi, aktivis, serta organisasi masyarakat sipil mengajukan petisi bersama bertajuk “Melawan Imperialisme Baru” di Jakarta. Petisi ini menyoroti beberapa isu penting yang dianggap berpotensi merugikan kedaulatan Indonesia, termasuk perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS), keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) yang ditandatangani di Davos, serta rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza.
Petisi ini menyatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia-AS dan partisipasi dalam BOP telah membawa Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme. Penulis petisi menilai bahwa kebijakan tersebut diambil tanpa partisipasi publik yang memadai dan minimnya pembahasan melalui mekanisme formal di DPR.
Sorotan pada Perjanjian Dagang RI-AS
Dalam isi petisi, perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dinilai memiliki ketimpangan yang signifikan. Dokumen yang dikritik menyebut bahwa Indonesia wajib memenuhi 214 ketentuan, sementara AS hanya menjalankan 9 ketentuan. Hal ini menunjukkan ketidakadilan yang merugikan bangsa Indonesia.
Beberapa substansi yang dipersoalkan dan dinilai merugikan Indonesia antara lain: * Bea masuk 0 persen untuk barang dari Amerika Serikat * Pemberian akses data pribadi warga Indonesia * Keistimewaan bebas sertifikasi halal bagi produk tertentu * Potensi eksploitasi sektor tambang * Pembatasan terhadap keikutsertaan Indonesia dalam blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.
Petisi juga menyinggung putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald J. Trump karena dinilai bertentangan dengan konstitusi AS dan/atau tanpa persetujuan kongres.
Secara substansial, mereka menilai kebijakan luar negeri dalam bentuk kesepakatan dagang dan keikutsertaan Indonesia dalam BOP berpotensi berdampak signifikan terhadap kedaulatan negara, lingkungan hidup, hak asasi manusia, hingga sumber-sumber kehidupan rakyat.
Polemik Board of Peace (BOP) di Davos
Petisi juga mengkritik penandatanganan piagam BOP di Davos yang dinilai tidak sejalan dengan mandat Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803. Menurut para penandatangan, BOP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump berbeda dari mandat resolusi tersebut.
Mereka menyoroti beberapa hal, yakni: * Resolusi 2803 tidak dicantumkan sebagai dasar pertimbangan dalam piagam BOP di Davos * Tidak terdapat penyebutan isu Palestina secara eksplisit dalam piagam tersebut * Mekanisme kendali dan pelapor BOP diarahkan kepada Ketua BOP (Donald Trump), bukan kepada Dewan Keamanan PBB.
Atas dasar itu, mereka menilai BOP di Davos bukanlah BOP sebagaimana dimandatkan oleh resolusi PBB, serta mendesak pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan penarikan diri.
Sikap atas Konflik Iran dan Rencana Pengiriman TNI ke Gaza
Petisi tersebut juga menyinggung serangan militer AS-Israel terhadap Iran yang dinilai melanggar hukum internasional dan Piagam PBB. Para penandatangan menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan semangat perdamaian yang menjadi dasar pembentukan BOP.
Karena itu, mereka mendesak Indonesia menarik diri dari BOP. Mereka menilai BOP telah berubah menjadi “Board of War” karena BOP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump telah melakukan serangan militer ke Iran.
Terkait rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza, petisi menolak langkah itu apabila tidak memiliki mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB.
Lima Tuntutan Utama
Dari serangkaian pertimbangan, petisi tersebut memuat lima poin tuntutan: 1. Menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia dan Amerika karena telah merugikan bangsa Indonesia. 2. Mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang bersifat timpang dan tidak adil yang merugikan bangsa Indonesia. 3. Mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BOP, karena BOP yang dibentuk di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan Resolusi DK PBB 2803. 4. Menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza, jika tidak ada mandat dewan keamanan PBB. 5. Berkesimpulan bahwa penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keterlibatan dalam piagam BOP membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme.
Petisi ini ditandatangani oleh puluhan individu dari kalangan akademisi, pakar hukum, ekonom, aktivis HAM, hingga tokoh masyarakat. Beberapa nama yang tercantum antara lain Guru Besar Hukum Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, serta Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Marzuki Darusman.
Selain itu, sedikitnya ada 79 organisasi masyarakat sipil turut menandatangani, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
0Komentar