Perapin: Kekuatan Hukum untuk Hak Berkumpul dan Berserikat di Bawah UUD 1945
Sastravani JAKARTA - Ketua Umum Poros Indonesia (PERAPIN), Prof Gayus Lumbuun mengatakan bahwa PERAPIN berdiri atas dasar hak untuk berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta kepentingan posisi pengacara dalam sistem peradilan.
Itu disampaikan oleh Prof Gayus dalam Pertemuan Pengacara PERAPIN melaksanakan rapat konsolidasi DPP PERAPIN di Jakarta pada hari Senin (10/11).
Di antara peserta acara hadir Ketua Umum PERAPIN Prof Gayus Lumbuun, Sekretaris Jenderal DPN PERAPIN Dr Yuherman SH, MH, MKn, serta Ketua Majelis Pembina Pontjo Sutowo dan Iman Sunaryo.
Pak Gayus Lumbuun menyebutkan bahwa profesinya sebagai pengacara merupakan pekerjaan yang bersifat bebas, mandiri, serta memiliki tanggung jawab.Agar terlaksananya sebuah sistem peradilan yang bersih, adil, serta menjamin keamanan hukum hukum "Untuk seluruh pihak yang mencari keadilan dalam memperjuangkan hukum, kebenaran, keadilan, serta Hak Asasi Manusia," katanya.
Namun, kendala utama yang selalu menghantui kemajuan para pengacara di Indonesia ialah usaha dalam meletakkan posisi, peran serta kewenangan pemerintah.
Di dalam sebuah negara hukum, kehadiran, posisi, tugas, serta wewenang para pengacara menjadi penting dalam rangkaian pelaksanaan hukum, termasuk turut serta dalam menjaga hak individu yang harus mendapat perhatian agar tidak terlewatkan, sehingga seseorang yang diajukan perkara pidana maupun gugatan memiliki hak untuk didampingi oleh seorang pengacara guna melindungi kepentingannya secara legal dengan tetap mengedepankan hak dasar mereka.
Oleh karena itu, seorang pengacara merupakan suatu pekerjaan yang mulia (officum nobile), yang dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan dari hukum, peraturan perundang-undangan serta kode etika, serta memiliki kemerdekaan yang bersumber dari martabat dan pribadinya. advokat yang tetap memegang prinsip otonomi, integritas, kerahasiaan, serta transparansi.
"Sebagai pelaksana hukum, pengacara setara dengan pelaku hukum lainnya seperti jaksa, petugas kepolisian, dan para hakim dalam memelihara kedaulatan hukum," ujar dia.
Prof. Gayus memberikan penjelasan umum tentang tugas dan peran seorang advokat, yaitu bertindak sebagai pelindung konstitusi dan Hak Asasi Manusia, berjuang untuk perlindungan HAM, menerapkan Kode Etik Advokat, tetap setia pada janji profesi guna mempertahankan hukum, keadilan, dan kebenaran, serta menghargai dan meletakkan di atas segala sesuatu nilai keadilan, kebenaran, dan etika.
Selanjutnya menjaga serta merawat kemandirian, kebebasan, kedudukan, dan harga diri seorang pengacara.
Mempertahankan serta menaikkan kualitas layanan hukum yang diberikan oleh pengacara kepada masyarakat melalui pembelajaran berkelanjutan (pendidikan hukum terus-menerus) guna memperluas pengetahuan dan ilmu hukum menyelesaikan masalah-masalah berdasarkan aturan etika pengacara, baik di tingkat nasional maupun global serta mencegah penyimpangan dalam pemanfaatan keterampilan dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan etika profesi pengacara melalui Komite Kehormatan Asosiasi Pengacara.
Di samping itu, pengacara juga bertanggung jawab dalam menjaga wibawa dirinya sendiri karena profesinya dihargai sebagai pekerjaan mulia (officium nobile), menjalin komunikasi yang baik dengan klien serta rekan seprofesi, menjunjung kekompakan dan solidaritas antar pengacara sehingga selaras dengan visi dan misi organisasi pengacara, memberikan layanan hukum (legal services), nasihat hukum (legal advice), bantuan hukum (legal consultation), pandangan hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information), serta membuat dokumen-dokumen hukum (legal drafting).
Pengacara juga memainkan peran dalam melindungi kepentingan klien (proses persidangan) dan mewakili mereka di depan pengadilan (perwalian hukum), sambil menjunjung tinggi etika profesional yang telah dibuktikan, melakukan analisis kritis dan ilmiah serta menyampaikan masukan yang tepat untuk kemajuan hukum di Indonesia dan memberikan... bantuan hukum secara gratis bagi warga yang kurang mampu (menerapkan pro bono publico).
"Sehingga terlihat jelas bahwa pengacara bertindak sebagai pelaku hukum, independen serta lepas dari campur tangan yang dilindungi oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan," tegas Prof Gayus.
Sebagai sebuah lembaga penyabar yang masih baru, PERAPIN akan terus mengembangkan jejaring serta kantor cabangnya di seantero Nusantara.
Sebuah kerja sama penting diwujudkan bersama Aliansi Nasional dan FKPPI .
"FKPPI merupakan sebuah lembaga yang anggotanya terdiri dari anak-anak prajurit TNI/Polri. Jelas saja para anggota tersebut telah tersebar di seantero Nusantara," tambah Prof Gayus.
Ketua Majelis Pembina Pontjo Sutowo PERAPIN Pontjo Sutowo mengapresiasi berdirinya organisasi tersebut.
Ia berkomitmen untuk mendukung PERAPIN, mengingat permasalahan hukum di negara ini sampai saat ini masih sering menghadapi kendala, dan belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya sebagai alat hukum sebuah bangsa.
Diharapkan PERAPIN bisa berperan serta memotivasi advokat dalam menjalankan perubahan hukum.
"Memperhatikan bahwa hukum senantiasa berubah mengikuti situasi masyarakat," tutup Pontjo. (mcr10/jpnn)
Posting Komentar